Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, turut dihadiri Kepala BPS DKI Jakarta, Anggoro Dwitjahyono, serta SKPD/UKPD terkait, camat dan lurah.
“Kegiatan Regsosek merupakan upaya pemerintah mewujudkan satu data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat,” kata Anggoro.
Tercatat dasar hukum kegiatan Regsosek adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Melalui Regsosek menjadi Perwujudan Perlindungan Sosial yang adaptif akan semakin konkrit. Dimana manfaatnya untuk pelayanan Adminduk, Priotisasi Penerima Bantuan/Program, Basis Data Perencanaan Inklusif dan Advokasi, serta Pengembangan UMKM,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Seribu, Alfonso Triantoro menambahkan, pendataan awal Regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK), dimana pendataan awal akan dilakukan pada 15 Oktober– 14 November 2022.
“Melalui Sosialisasi Kegiatan Regsosek ini diharapkan dapat meningkatkan dan mempererat kerja sama OPD di Kabupaten Kepulauan Seribu dalam rangka pendataan awal,” tambahnya.